Rabu, 04 Februari 2015

M Nuh Janjikan Standarisasi Sekolah dan Guru Keagamaan

JAKARTA,SNOL- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji menindaklanjuti tuntutan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang menginginkan perlakuan dan perhatian adil dari pemerintah.
M Nuh menilai tuntutan pengurus Madrasah Diniyah maupun para gurunya untuk minta diperhatikan pemerintah merupakan hal yang wajar. Apalagi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Sisdiknas pasal 30 ayat 1-4.
“Mereka tidak salah karena dalam Undang-undang sangat jelas. Di pasal 30 ayat 1 sampai 4 memang dikenal sistem pendidikan keagamaan, tidak hanya Islam. Secara eksplisit disebut di situ pendidikan agama Hindu, Budha, Kristen, Khatolik juga,” kata Nuh usai menghadiri Halaqqoh FKDT di Brebes, Kamis (6/6).
Diakuinya pula bahwa sekolah sekolah keagamaan maupun para gurunya memang belum mendapat perhatian yang wajar dalam pelayanan terstruktur mulai dari sarana prasarana sampai pada sistem pembelajaran maupun gurunya.
“Pokoknya selama ini mereka bergerak murni swadaya masyarakat. Padahal sekolah keagamaan dikenal dalam sistem pendidikan kita. Memang Kemenag yang tanggung jawab, karena diserahkan ke Kemenag. Tapi Kemdikbud kan bertanggung jawab pada pendidikan nasional.
Lantas apa solusinya? Menurut Nuh, Halaqqoh yang diadakan FKDT itu tidak hanya mewakili aspirasi sekolah berbasis Islam, tapi lintas agama yang hadir dari berbagai daerah. Di antaranya Papua dan Maluku. Hal itu karena sekolah dan guru non Islam juga tidak dapat perhatian.
“Tindak lanjutnya akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Karena ini lintas kementerian tentu butuh waktu. Tapi saya punya tiga tahapan yang akan dilakukan agar mereka mendapat pengakuan dan dukungan dana dari APBN,” jelas mantan Menkominfo itu.
Ketiga hal itu, yakni pertama dari sisi kelembagaan. Lembaga-lembaga Diniyah Takmiliyah harus memiliki standar. Saat ini jumlahnya mencapai 73 ribu Mardasah, semua harus dibuat standarisasi kelembagaan semacam badan hukum dna bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kalau diberikan bantuan oleh pemerintah bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kedua sistem pembelajaran juga distandarkan juga dengan cara akreditasi atau penyetaraan,” papar mantan Rektor ITS itu.
Ketiga, ustad/ustadzah yang mengajar di sekolah Madrasah Diniyah, dan guru agama dalam agama Budha, Hindu, Kristen maupun Katolik yang mengajar di sekolah keagamaan masing-masing juga harus distandarisasi. Sehingga kalau mereka menuntut tunjangan profesi, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi. (fat/jpnn)

http://satelitnews.co.id/?p=16151

Selasa, 03 Februari 2015


GURU DINIYAH KOTA TANGERANG SELATAN MEMPERDALAM METODE PEMBELAJARAN


Keberhasilan belajar seorang guru dalam menjalankan proses pembelajaran dapat diketahui ketika peserta didik dapat memahami dan menguasai mata pelajaran secara utuh dan dapat mengaplikasikan pelajaran secara baik dan terarah. Karena keberhasilan sistem pembelajaran tergantung dari metode pembelajaran  yang digunakan oleh seorang guru. Murid akan dapat menangkap pelajaran dengan baik dan senang dengan mata pelajaran yang dia pelajari ketika guru bisa menyampaikanya dengan metode yang baik dan tepat.


Sementara untuk mengaplikasikan metode pembelajaran yang baik dibutuhkan kompetensi dari seorang guru yang profesional. Lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Khususnya di Kota Tangerang Selatan ini masih banyak guru yang belum mempunyai kompetensi yang cukup untuk melaksanakan metode pembelajaran yang baik dan terarah karena guru diniyah hanya baru 30% yang mengenyam pendidikan S1 dan itupun masih terkendala dengan kesibukan lain yang dikerjakan guru diniyah karena rata-rata Madrasah Diniyah dalam penyelenggaraanya masih dalam bentuk suka rela (iklas beramal) tanpa ada pungutan biaya didalamnya jadi mengharuskan para guru untuk bekerja di luar Madrasah Diniyah.


Berangkat dari permasalahan yang ada, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) kota Tangerang Selatan merasa perlu mengadakan kegiatan pembinaan untuk memperdalam metode pembelajaran di Madrasah Diniyah, karena sangat terkait dengan kegiatan pembelajaran di dalam kelas, meskipun kegiatan ini minim anggaran yaitu berasal dari swadaya guru Diniyah. Hal ini tidak menyurutkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Tangerang Selatan ini untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dan kegiatan pembinaan guru diniyah yang ditempatkan di Pondok Pesantren Al-Amanah kecamatan Setu Kota Tangsel ini dapat terlaksana dengan sukses dengan 4 Nara Sumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing dan peserta pelatihan sebanyak 120 guru Madrasah Diniyah yang diadakan pada tanggal 25 Januari 2015.

Pengurus FKDT  Periode 2012-2017


Pembinaan guru diniyah takmiliyah kota Tangsel dengan tema pendalaman metode Pembelajaran ini dilaksanakan pada 25 Januari 2015 dan diikuti oleh perwakilan dari Madrasah Diniyah se Kota tangerang Selatan