Rabu, 04 Februari 2015

M Nuh Janjikan Standarisasi Sekolah dan Guru Keagamaan

JAKARTA,SNOL- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji menindaklanjuti tuntutan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang menginginkan perlakuan dan perhatian adil dari pemerintah.
M Nuh menilai tuntutan pengurus Madrasah Diniyah maupun para gurunya untuk minta diperhatikan pemerintah merupakan hal yang wajar. Apalagi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Sisdiknas pasal 30 ayat 1-4.
“Mereka tidak salah karena dalam Undang-undang sangat jelas. Di pasal 30 ayat 1 sampai 4 memang dikenal sistem pendidikan keagamaan, tidak hanya Islam. Secara eksplisit disebut di situ pendidikan agama Hindu, Budha, Kristen, Khatolik juga,” kata Nuh usai menghadiri Halaqqoh FKDT di Brebes, Kamis (6/6).
Diakuinya pula bahwa sekolah sekolah keagamaan maupun para gurunya memang belum mendapat perhatian yang wajar dalam pelayanan terstruktur mulai dari sarana prasarana sampai pada sistem pembelajaran maupun gurunya.
“Pokoknya selama ini mereka bergerak murni swadaya masyarakat. Padahal sekolah keagamaan dikenal dalam sistem pendidikan kita. Memang Kemenag yang tanggung jawab, karena diserahkan ke Kemenag. Tapi Kemdikbud kan bertanggung jawab pada pendidikan nasional.
Lantas apa solusinya? Menurut Nuh, Halaqqoh yang diadakan FKDT itu tidak hanya mewakili aspirasi sekolah berbasis Islam, tapi lintas agama yang hadir dari berbagai daerah. Di antaranya Papua dan Maluku. Hal itu karena sekolah dan guru non Islam juga tidak dapat perhatian.
“Tindak lanjutnya akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Karena ini lintas kementerian tentu butuh waktu. Tapi saya punya tiga tahapan yang akan dilakukan agar mereka mendapat pengakuan dan dukungan dana dari APBN,” jelas mantan Menkominfo itu.
Ketiga hal itu, yakni pertama dari sisi kelembagaan. Lembaga-lembaga Diniyah Takmiliyah harus memiliki standar. Saat ini jumlahnya mencapai 73 ribu Mardasah, semua harus dibuat standarisasi kelembagaan semacam badan hukum dna bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kalau diberikan bantuan oleh pemerintah bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kedua sistem pembelajaran juga distandarkan juga dengan cara akreditasi atau penyetaraan,” papar mantan Rektor ITS itu.
Ketiga, ustad/ustadzah yang mengajar di sekolah Madrasah Diniyah, dan guru agama dalam agama Budha, Hindu, Kristen maupun Katolik yang mengajar di sekolah keagamaan masing-masing juga harus distandarisasi. Sehingga kalau mereka menuntut tunjangan profesi, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi. (fat/jpnn)

http://satelitnews.co.id/?p=16151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar