M Nuh Janjikan Standarisasi Sekolah dan Guru Keagamaan
JAKARTA,SNOL- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji menindaklanjuti tuntutan pengurus Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang menginginkan perlakuan dan
perhatian adil dari pemerintah.
M Nuh menilai tuntutan pengurus Madrasah Diniyah maupun para gurunya untuk minta diperhatikan pemerintah merupakan hal yang wajar. Apalagi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Sisdiknas pasal 30 ayat 1-4.
M Nuh menilai tuntutan pengurus Madrasah Diniyah maupun para gurunya untuk minta diperhatikan pemerintah merupakan hal yang wajar. Apalagi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Sisdiknas pasal 30 ayat 1-4.
“Mereka tidak salah karena dalam Undang-undang sangat jelas. Di pasal
30 ayat 1 sampai 4 memang dikenal sistem pendidikan keagamaan, tidak
hanya Islam. Secara eksplisit disebut di situ pendidikan agama Hindu,
Budha, Kristen, Khatolik juga,” kata Nuh usai menghadiri Halaqqoh FKDT
di Brebes, Kamis (6/6).
Diakuinya pula bahwa sekolah sekolah keagamaan maupun para gurunya
memang belum mendapat perhatian yang wajar dalam pelayanan terstruktur
mulai dari sarana prasarana sampai pada sistem pembelajaran maupun
gurunya.
“Pokoknya selama ini mereka bergerak murni swadaya masyarakat.
Padahal sekolah keagamaan dikenal dalam sistem pendidikan kita. Memang
Kemenag yang tanggung jawab, karena diserahkan ke Kemenag. Tapi
Kemdikbud kan bertanggung jawab pada pendidikan nasional.
Lantas apa solusinya? Menurut Nuh, Halaqqoh yang diadakan FKDT itu
tidak hanya mewakili aspirasi sekolah berbasis Islam, tapi lintas agama
yang hadir dari berbagai daerah. Di antaranya Papua dan Maluku. Hal itu
karena sekolah dan guru non Islam juga tidak dapat perhatian.
“Tindak lanjutnya akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Karena
ini lintas kementerian tentu butuh waktu. Tapi saya punya tiga tahapan
yang akan dilakukan agar mereka mendapat pengakuan dan dukungan dana
dari APBN,” jelas mantan Menkominfo itu.
Ketiga hal itu, yakni pertama dari sisi kelembagaan. Lembaga-lembaga
Diniyah Takmiliyah harus memiliki standar. Saat ini jumlahnya mencapai
73 ribu Mardasah, semua harus dibuat standarisasi kelembagaan semacam
badan hukum dna bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kalau diberikan bantuan oleh pemerintah bisa
dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kedua sistem pembelajaran juga
distandarkan juga dengan cara akreditasi atau penyetaraan,” papar mantan
Rektor ITS itu.
Ketiga, ustad/ustadzah yang mengajar di sekolah Madrasah Diniyah, dan
guru agama dalam agama Budha, Hindu, Kristen maupun Katolik yang
mengajar di sekolah keagamaan masing-masing juga harus distandarisasi.
Sehingga kalau mereka menuntut tunjangan profesi, maka ada persyaratan
yang harus dipenuhi. (fat/jpnn)
http://satelitnews.co.id/?p=16151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar